Tidak Boleh Mudik, Kini Telah Diterapkan

Depok (25/04/2020) pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat umum dan ASN. Hal ini dikarenakan untuk mencegah adanya persebaran virus COVID-19. Aturan larangan mudik menjadi hambatan bagi para masyarakat umum yang jauh dengan keluarga. Pasalnya, mereka tidak diperbolehkan mudik sampai waktu yang belum ditentukan. Bagi masyarakat yang tidak diperbolehkan mudik, bukan berarti untuk tidak keluar masuk daerah zona merah. Hal ini dikarenakan untuk mengurangi memutus rantau penyebaran COVID-19.

Apabila masyarakat tidak diperbolehkan mudik, maka hal yang harus di patuhi adalah sebagai berikut:

  1. Memakai masker setiap hari apabila hendak keluar rumah. Gunakanlah masker kain untuk masyarakat umum.
  2. Mencuci tangan sesering mungkin menggunakan air mengalir dan sabun.
  3. Mengkonsumsi buah dan sayur setiap hari.
  4. Konsumsi air putih di tingkatkan.
  5. Hindari berkerumunan.
  6. Segera ke pelayanan kesehatan apabila sedang sakit batuk, pilek, demam, nyeri tenggorokan dan sesak nafas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *