Pengobatan tradisional telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, baik dalam bentuk ramuan seperti jamu dan herbal maupun terapi keterampilan seperti pijat dan akupunktur. Hingga saat ini, praktik tersebut masih banyak digunakan untuk menjaga kesehatan maupun mengatasi berbagai keluhan. Namun demikian, penggunaan pengobatan tradisional perlu dilakukan secara bijak agar tetap aman, bermanfaat, dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pengobatan tradisional diakui sebagai bagian dari upaya kesehatan yang harus memenuhi aspek keamanan, manfaat, dan mutu (1). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun bersifat alami dan berbasis budaya, pengobatan tradisional tetap memerlukan pengawasan dan penggunaan yang rasional.
Dalam praktik sehari-hari, salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah kurangnya kemampuan masyarakat dalam memilah pengobatan tradisional yang aman. Banyak orang masih menggunakan ramuan atau jasa pengobatan tanpa mempertimbangkan legalitas, keamanan, maupun kesesuaian dengan kondisi penyakit. Selain itu, tidak jarang pengobatan tradisional digunakan sebagai pengganti terapi medis, yang justru dapat menyebabkan keterlambatan penanganan dan memperburuk kondisi penyakit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, pengobatan tradisional dapat dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu berbasis keterampilan dan berbasis ramuan (2). Pengobatan berbasis keterampilan meliputi praktik seperti pijat, akupunktur, dan refleksi, sedangkan pengobatan berbasis ramuan mencakup penggunaan jamu dan herbal. Pemahaman mengenai jenis ini penting agar masyarakat dapat lebih mudah mengenali bentuk pengobatan yang digunakan dan menilai kesesuaiannya.
Dalam memilih pengobatan tradisional berbasis jasa, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain apakah tenaga yang memberikan pelayanan memiliki izin praktik, apakah tempat pelayanan memenuhi standar kebersihan, serta apakah tindakan yang dilakukan aman dan sesuai dengan kondisi kesehatan. Praktik yang tidak memiliki kejelasan legalitas atau melakukan tindakan yang berisiko sebaiknya dihindari.
Sementara itu, dalam penggunaan ramuan herbal atau jamu, penting untuk memastikan bahwa komposisi bahan diketahui dengan jelas dan tidak mengandung klaim yang berlebihan. Produk yang dikemas sebaiknya telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa penggunaan obat herbal tetap memerlukan pengawasan karena berpotensi menimbulkan efek samping maupun interaksi dengan obat lain (3).
Selain kemampuan dalam memilah, masyarakat juga perlu memahami cara mengintegrasikan pengobatan tradisional dengan pengobatan medis. Pendekatan ini dikenal sebagai pelayanan kesehatan tradisional integratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif, yang menekankan bahwa pengobatan tradisional digunakan sebagai pelengkap, bukan pengganti terapi medis (4).
Dalam penerapannya, terdapat beberapa prinsip penting yang perlu diperhatikan. Pengobatan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan tidak boleh dihentikan tanpa konsultasi. Pengobatan tradisional dapat digunakan sebagai pendamping untuk membantu meredakan gejala ringan atau meningkatkan kenyamanan pasien. Selain itu, setiap penggunaan herbal atau terapi tradisional sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan untuk mencegah kemungkinan interaksi obat atau efek samping.
Masyarakat juga perlu mengenali tanda bahaya yang memerlukan penanganan medis segera, seperti nyeri dada, sesak nafas, penurunan kesadaran, perdarahan, patah tulang atau kondisi yang tidak membaik setelah pengobatan. Dalam situasi tersebut, penggunaan pengobatan tradisional tidak dianjurkan sebagai pilihan utama.
Untuk membantu masyarakat dalam mengambil keputusan, dapat digunakan suatu algoritma sederhana yang disebut sebagai “CEK AMAN”. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa penggunaan pengobatan tradisional dilakukan secara rasional dan aman.
- C → Cek kondisi darurat
- E → Evaluasi tujuan (bukan pengganti medis)
- K → Kenali jenis (jasa atau ramuan)
- A → Aman & legal
- M → Minum obat dokter tetap lanjut
- A → Awasi efek
- N → Nilai hasil
Langkah pertama adalah memeriksa kondisi. Jika terdapat tanda bahaya seperti sesak napas, nyeri dada hebat, penurunan kesadaran, atau perdarahan, maka pasien harus segera menuju fasilitas kesehatan dan tidak menunda dengan pengobatan tradisional. Prinsip ini sejalan dengan aspek keselamatan pasien dalam sistem pelayanan kesehatan (1).
Langkah kedua adalah mengevaluasi tujuan penggunaan. Pengobatan tradisional sebaiknya digunakan untuk menjaga kesehatan atau membantu keluhan ringan, bukan untuk menggantikan pengobatan medis. Hal ini sesuai dengan prinsip komplementer dalam pelayanan kesehatan tradisional integratif (4).
Langkah ketiga adalah mengenali jenis pengobatan yang digunakan, apakah berupa jasa atau ramuan. Dengan mengenali jenisnya, masyarakat dapat lebih mudah menilai keamanan dan kesesuaiannya (2).
Langkah keempat adalah memastikan keamanan dan legalitas. Untuk jasa, perhatikan izin praktik dan kebersihan tempat. Untuk ramuan, perhatikan komposisi dan hindari produk dengan klaim berlebihan. Prinsip ini juga didukung oleh pedoman WHO terkait keamanan penggunaan obat herbal (3).
Langkah kelima adalah tetap melanjutkan pengobatan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Pengobatan tradisional tidak boleh menggantikan terapi utama, terutama pada penyakit kronis atau kondisi serius (4).
Langkah keenam adalah mengawasi efek penggunaan. Jika muncul efek samping atau keluhan baru, penggunaan harus dihentikan dan segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Langkah terakhir adalah menilai hasil. Jika kondisi tidak membaik atau justru memburuk, pasien harus segera mencari pertolongan medis.
Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan primer memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan pengobatan tradisional yang aman dan rasional. Melalui penyediaan informasi yang akurat dan berbasis ilmiah, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan pengobatan tradisional serta mampu mengintegrasikannya dengan pelayanan kesehatan modern.
Dengan pemahaman yang tepat dan penggunaan algoritma sederhana seperti CEK AMAN, pengobatan tradisional tidak hanya menjadi bagian dari warisan budaya, tetapi juga dapat berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat apabila digunakan secara aman, rasional, dan terintegrasi.
Sebagai langkah yang lebih aman, masyarakat dianjurkan untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas sebelum memutuskan menggunakan pengobatan tradisional atau alternatif. Pemeriksaan oleh tenaga kesehatan membantu memastikan diagnosis yang tepat, menilai tingkat keparahan penyakit, serta menentukan apakah kondisi tersebut aman untuk diberikan terapi tambahan. Dengan demikian, penggunaan pengobatan tradisional dapat dilakukan secara lebih terarah, tidak menggantikan terapi utama, dan tetap berada dalam pengawasan yang tepat demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- World Health Organization. Guidelines on Safety Monitoring of Herbal Medicines. Geneva: WHO; 2004.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif
- World Health Organization. WHO Traditional Medicine Strategy 2014–2023. Geneva: WHO; 2013.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Pedoman Penggunaan Obat Tradisional yang Baik. Jakarta: BPOM RI; 2020.
