KARANGWUNI MENUJU DUSUN SEHAT BEBAS ASAP ROKOK

1 Oktober 2018 telah di laksanakan penandatanganan komitmen bersama dusun Karangwuni dusun sehat bebas asap rokok. Sesuai peraturan Bupati  Sleman No. 42 Tahun 2012 menetapkan kawasan tanpa rokok di dusun maupun di intitusi. Dalam pelaksanaannya, dusun Karangwuni memiliki komitmen bersama untuk berkomitmen tidak merokok pada saat pertemuan warga. Kawasan tanpa rokok merupakan ruang yang dinyatakan bebas asap rokok untuk memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok.

Ardhitya sejati pada paparannya, penetapan kawasan tanpa rokok bukan berarti menghakimi orang yang perokok namun melindungi orang yang tidak merokok dari bahaya asap rokok. Seseorang yang merokok di dalam rumah, asapnya tidak akan hilang selama 6 jam karena asap rokok akan menempel di tembok, sofa, dan gorden.

Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok pun menjadi alasan sulitnya penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang ditunjukkan dengan mulai merokok pada kelompok usia 5-9 tahun. Konsumsi rokok paling rendah terjadi pada kelompok umur 15-24 tahun dan kelompok umur 75 tahun ke atas. Hal ini berarti kebanyakan perokok adalah generasi muda atau usia produktif. Selanjutnya, pada daerah pedesaan, jumlah batang rokok yang dikonsumsi lebih banyak dibanding daerah perkotaan. Pengendalian para perokok yang menghasilkan asap rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif merupakansalah satu solusi menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok atau biasa disebut penetapan Kawasan Tanpa Rokok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *