Depok (20/05/2019) berkumpil di kantor kecamatan Depok, pemerintah Kecamatan Depok bekerjasama dengan Puskesmas Depok Raya ,Satpol PP, Koramil XI Depok, dan Polsek Depok Raya mengadakan kegiatan pemeriksaan peredaan makanan. Pemeriksaan peredaran makanan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk memeriksa peredaran makanan menjelang lebaran. Pemeriksaan peredaran makanan ini dilaksanakan 3 hari yaitu pada tanggal 20-23 Mei 2019 dengan lokasi pertama yang di pilih yaitu desa Maguwoharjo. Target pemeriksaan peredaran makanan ini adalah di pasar tradisional, swalayan dan minimarket.
Terdapat banyak temuan dalam pemeriksaan peredaran makanan diantaranya adalah barang yang sudah kadaluarsa, barang sudah rusak, tidak ada kode produksi, tidak ada nomer ijin PIRT, penyimpanan racun tikus yang bersamaan dengan bahan makanan dan tempat penyimpanan bahan makanan yang lembab. Erna Dwipuspitawati selaku sanitarian Puskesmas Depok III memberikan edukasi kepada pedagang untuk memsahkan barang yang sudah kadaluarsa dengan barang yang masih layak di perjual belikan dan penempatan bahan makanan agar lebih aman dan lebih menarik oleh konsumen. Lanjut Erna, apabila barang-barang yang sudah kadaluarsa selain di pisahkan segera di lakukan di retur/di kembalikan ke customer atau di musnahkan. Apabila hal itu di beli oleh konsumen, akan berakibat fatal terhadap konsumen.
Semakin maraknya peredaran makanan di berbagai lokasi hingga menjelang lebaran, konsumen harus lebih teliti dalam pembelian makanan di pasar tradisional, swalayan dan mini market dengan memeriksa tanggal kadaluarsa, kemasan barang, segel barang, dan bentuk fisik dari barang yang di beli (AS)
